Di bawah ini Uraian Ulama 4 Madzhab Pada Nikah Siri

by -466 Views

Di golongan ulama, nikah siri tetap menjadi diskusi, maka dari itu sulit untuk memutuskan kalau nikah siri itu tak atau resmi.

Ini dipicu masihlah banyak ulama dan sejumlah orang yang memandang kalau nikah siri lebih bagus ketimbang perzinahan.

Walau sebenarnya bila disaksikan dari bermacam perkara yang ada, menyebutkan nikah siri terlihat bertambah banyak memunculkan kemudharatan dibanding manfaatnya.

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang telah dikenali di golongan beberapa ulama.

Namun nikah siri purwodadi yang diketahui pada era dulu tidak serupa pengertiannya dengan nikah siri pada waktu ini.

Dulu yang dikatakan dengan nikah siri adalah nikah yang sesuai rukun-rukun nikah dan ketentuannya menurut syari’at,

tetapi saksi disuruh tidak memberitahu berlangsungnya nikah itu pada masyarakat ramai, ke warga, dan sendirinya tidak ada perayaan

 

1. Deskripsi Singkat mengenai Nikah Siri Grobogan

 

Secara definitif tak diketemukan penggertian nikah siri dalam literatur fikih, namun bisa dimengerti kalau pernikahan yang berlangsung dapat dirahasiakan seusai berlangsungnya janji,

maknanya pernikahan yang dikunjungi oleh 2 orang saksi lalu mereka disuruh untuk rahasiakan pernikahan itu.

Dengan begitu nikah siri berkaitan dengan keberadaan saksi nikah yang dikehendaki tidak mengumumkan pada siapa saja terkait dengan perkawinan yang telah terjadi.

Malik larang tingkah laku semacam ini, lagi Imam Abu Hanifah serta Imam al- Syafi’i mentoleransi perihal itu.

Dalam peraturannya, banyak saksi pernikahan dilarang rahasiakan perkawinan lantaran berkaitan dengan kehalalannya interaksi suami isteri, sekalian untuk memperbandingkannya dari perzinaan yang rata-rata memanglah dirahasiakan.

Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i mentoleransi nikah siri, sebab menurutnya keotentikan satu pernikahan tak dihubungkan dengan diumpetkan atau ditebarluaskannya pernikahan,

namun dihubungkan dengan datangnya beberapa saksi waktu janji terjadi. Arah sesungguhnya dari kedatangan saksi untuk memberitahu kalau pernikahan udah terjadi.

Tidak sama dengan Malikiyyah, kedatangan saksi waktu janji cuma direkomendasi tidak diwajibkan.

 

2. Pertanda Nikah Siri di Indonesia

 

Nikah siriadalah rumor yang udah cukuplah lama dibahas dalam panggung hukum Islam di Indonesia. Dalam realistis penduduk Indonesia,

pemahaman nikah siri purwodadi itu tidak serupa dengan penjelasan nikah siri dalam konsepsional fikih.

Kalaupun dalam fikih, nikah siri mempunyai arti beberapa pihak yang turut serta di janji larang saksi memposting perkawinan itu terhadap warga.

Lagi dalam aturan orang Indonesia nikah siri lebih berpedoman pada kondisi serta wujud perkawinan di balik tangan atau pernikahan yang tak terdaftar menurut ketetapan perundang-undangan perkawinan yang berlangsung

Kesamaannya, ke-2  wujud nikah siri itu (nikah siri ala-ala fikih dan Indonesia) sama tak terkait dengan kriteria perkawinan dan rukun.

Kekhasannya nikah siri grobogan ala-ala Indonesia dihubungkan dengan tidak terdapatnya pendataan perkawinan, serta pendataan itu dipastikan selaku persyaratan administratif oleh negara.

Akibatnya, perkawinan yang tidak dibuat tidak memperoleh bantuan normatif negara berwujud akte nikah siri. Dalam UU No. 23 Tahun 2006 perihal administrasi kependudukan,

satu diantaranya persitiwa yang perlu yang wajib didaftarkan/disampaikan ialah terdapatnya perkawinan yang dihadapi oleh satu orang selainnya kejadian kelahiran,

 

3. Kajian Sosilogi Hukum Islam perihal Nikah Siri di Indonesia

 

Jikalau menjadi perhatian aturan yang ada dalam Gabungan Hukum Islam (KHI) di atas yang atur perihal isbat nikah siri (pengesahan nikah)

buat perkawinan yang telah dilakukan tanpa lewat pendataan sah kenegaraan dengan alasan-alasan khusus,

pada intinya KHI tidak ada ketegasan menampik keberadaan nikah siri di Indonesia.

Masalah ini dapat dibuktikan dengan ada banyak beberapa kasus perpisahan di Pengadilan Agama yang didului dengan sidang isbat nikah

sebelumnya perpisahan mereka diolah, sampai isbat nikah siri udah dilaksanakan untuk beberapa kasus yang lain yang dengan umum cuma untuk argumen mendapat pernyataan nikah yang sudah dilakukan awal mulanya secara siri.

Nampaknya Pengadilan Agama  memberinya kemungkinan yang besar buat aktor nikah siri untuk meisbat-kan pernikahan mereka dengan kriteria pernikahan itu telah penuhi rukun dan kriteria sebagai halnya ditata dalam kitab fikih (agama).

Keadaan ini tentunya mengundang pertanyaan, mengapa KHI buka kesempatan yang lumayan besar untuk mengisbatkan pernikahan yang otomatis meluluskan nikah siri tanpa lewat pendataan perkawinan di Kantor Soal Agama (KUA)?

Jawaban buat persoalan ini tentulah dapatsangat terkait dengan masukan hukum dari ulamaulama Indonesia sendiri.

Disinilah akan disaksikan efek dari istbat hukum sejumlah besar ulama, khususnyaulama dari kelompok Nahdlatul Ulama (NU) yang disebut satu diantaranya organisasi Islam paling besar di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.